Sabtu, 23 Februari 2013

RPJMDES


      
 
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN
KECAMATAN BAYUNG LENCIR
DESA  SENAWAR JAYA
Jl. Palembang –Jambi KM 213 Desa Senawar Jaya Kec. Bayung Lencir
Kab. Musi Banyuasin Kode Pos 30756


PERATURAN KEPALA DESA SENAWAR JAYA KECAMATAN BAYUNG LENCIR
KABUPATEN MUBA

NOMOR : 3 TAHUN 2009

TENTANG

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP DESA )
TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SENAWAR JAYA,

Menimbang
:
a.      bahwa  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Musi BanyuasinNomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa dan untuk mewujudkan visi misi Desa yang telah disepakati, Pemerintah Desa harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa ); 

b.      Bahwa RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Rencana Strategis Pembangunan Desa selama 1 (satu) tahun yang menggambarkan prioritas rencana pembangunan desa dan kemampuan serta sumber pendanaannya yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa;

c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan  Desa (RKP Desa) Desa Senawar Jaya  Tahun 2013.


Mengingat

:

1.      UndangUndang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan.
2.      Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3.      Undang – Undang Republik Indoensia Nomor 10 Tahun 2004  tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

4.      Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
5.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan  atas  Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun  2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.      Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights ( Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomo 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
8.      Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4846);
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;  
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866);
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.  Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
15.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan  antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara   Republik    Indonesia    Tahun   2007   Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
17.  Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2004 Nomor 6);
18.  Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2004 tentang Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa
19.  Peraturan Daeah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik.
20.  Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin  Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2);
21.  Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2008 Nomor 22);
22.  Peraturan Desa Senawar Jaya Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa ( RPMJDes ) Senawar Jaya Tahun 2006 - 2010
                                                                            

MEMUTUSKAN :


Menetapkan
:
PERATURAN  KEPALA DESA SENAWAR JAYA TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN  DESA   (RKP Desa) TAHUN 2013 


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud :

1.          Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
2.     Daerah adalah Kabupaten Musi Banyuasin
3.     Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
4.     Bupati adalah Bupati Musi Banyuasin
5.     Kecamatan adalah Wiayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
6.     Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan  Republik Indonesia.
7.     Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
8.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
9.     Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
10.   Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa.
11.   Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan.
12.   Keputusan BPD adalah semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD.
13.   RPJMDesa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu   5 (lima ) tahun.
14.   Rencana Kerja Pembangunan Desa yang  selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJMDesa untuk  jangka waktu 1 ( satu ) tahun.
15.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  yang selanjutnya disebut  APB Desa  adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
16.   Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah   dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/ Kota.
17.   Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.
18.   Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.


BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa

Pasal 2

(1)   Rencana Kerja Pembangunan  Desa Senawar Jaya  Tahun 2013 disusun dengan sistematika sebagai berikut :

a.
BAGIAN I
:
PENGANTAR
-          Pendahuluan
-          Dasar Hukum
-          Tujuan dan  Manfaat
-          Visi – Misi Desa
b.
BAGIAN II
:
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
-          Kebijakan Pendapatan Desa
-          Kebijakan Belanja Desa
c.
BAGIAN III
:
EVALUASI PROGRAM/ KEGIATAN PEMBANGUNAN
-          Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun 2012
-          Identifikasi masalah berdasarkan  RPJMDes
-          Identifikasi masalah berdasarkan Analisa Keadaan Darurat  
-          Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Supra Desa
d.
BAGIAN IV
:
RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
-          Prioritas Program dan Kegiatan Sekala Desa Tahun 2010
-          Prioritas Program dan Kegiatan Sekala Kabupaten, Propinsi dan Pusat.
-          Pagu Indikatif Program & Kegiatan masing-masing Bidang/ Sektor
e.
BAGIAN V
:
PENUTUP.

LAMPIRAN
:
1.      Matrik Program dan Kegiatan beserta Plafon dan Sumber Dana



2.      Berita Acara Musrenbangdes RKP Desa



3.      Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa

( 2 )  Isi Rencana Kerja Pembangunan   Desa Tahun 2013  sebagaimana tercantum dalam Lampiran I        dan II Peraturan Kepala Desa yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan  Kepala Desa ini.



Pasal 3

Rencana Kerja Pembangunan  Desa tahun 2013  merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan LKMD dalam pelaksanaan pembangunan  Desa Tahun  2013.

Pasal 4

Berdasarkan Peraturan Kepala Desa  ini   yang selanjutnya disusun Rencana Program/ Kegiatan dan dimasukan  dalam APB Desa  Tahun anggaran 2013.

Pasal 5

Pelaksanaan pembangunan tersebut   dilaksanakan  secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh LKMD dan pengguna angaran lainnya dengan penggunaan  dana  melalui penyusunan RAB ( Rencana Anggaran Belanja )

Pasal 6

Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Desa ini, sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.


Pasal 7
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di    
 : Senawar Jaya
Pada Tanggal    
 : 25 Nopember 2013


KEPALA DESA SENAWAR JAYA





MUHAMMAD


Lampiran I :     PERATURAN KEPALA DESA SENAWAR JAYA                                          
                                   Nomor        :  3 Tahun 2009              
                                   Tanggal       :  25 Nopember 2013


 


RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP DESA) TAHUN 2013
DESA SENAWAR JAYA  KECAMATAN BONOROWO KABUPATEN MUSI BANYUASIN

BAGIAN I
PENGANTAR


A.         PENDAHULUAN
Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilBonorowo yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 63 dan Pasal 64, serta sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, maka desa diwajibkan menyusun Dokumen  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Dokumen  Rencana Kerja Pembangunan  Desa (RKP Desa)  sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan daerah/ kabupaten secara partisipatif dan transparan.

RKP Desa  adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu ) tahun  yang berdasarkan  penjabaran  dari RPJMDes, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan  atau    hal- hal  yang karena keadaan  darurat  / bencana alam. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh LKMD sebagai lembaga yang bertanggung jawab di desa. RKP Desa  merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah Desa dalam  jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APB Desa tahun anggaran bersangkutan.

B.         LANDASAN HUKUM.
a.       UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
b.      UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
c.       UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
d.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
e.       Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa.
f.       Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2004 tentang Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa
g.      Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik.
h.      Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa
i.        Peraturan Desa  SENAWAR JAYA Nomor : 4 Tahun 2005 tentang RPJMDes tahun 2006-2010

C.         TUJUAN & MANFAAT
TUJUAN
Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif adalah sebagai berikut :
a.       Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
b.      Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
c.       Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa )

MANFAAT
a.       Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa
b.      Sebagai pedoman  dan  acuan pembangunan desa.
c.       Pemberi arah   kegiatan pembangunan tahunan di desa.
d.      Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa
e.       Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat.

D.      VISI  DAN MISI
Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJMDes, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi Desa.
Visi – Misi Desa Pujodadi disamping merupakan Visi-Misi Calon Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun/ RW sampai tingkat Desa.

Adapun Visi Desa SENAWAR JAYA sebagai berikut :

MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG SEJAHTERA DAN MANDIRI   

Sedangkan Misi Desa SENAWAR JAYA adalah :

1.          Meningkatkan  Kualiatas sumber daya manusia ( SDM disegala  bidang )
2.          Menciptakan lapangan kerja
3.          membangun kerjasama antara aparat desa dan masyarakat.
4.          Menghidupkan kegiatan pengajian-pengajian di masjid dan musolah
5.          Memupuk Rasa kebersamaan dan gotong royong
6.          Mengikut sertakan masyarakat dalam pelatihan dan penyusunann program.
7.          Pembinaan kesenian daerah
8.          Meningkatkan iman dan takwa serta memupuk kerukunan antar agama
9.          Membina majelis taklim dan koperasi
BAGIAN II

GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA



Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) secara partisipatif dan transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. RAPB Desa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2008 merupakan sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi desa. Sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian – penyesuaian secara menyeluruh sampai pada tehnis implementasinya.



A.    PENDAPATAN DESA
Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, Bagian Dana Perimbangan, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.

Adapun asumsi Pendapatan Desa  Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 317.082.298,- (Tigaratus tujuhbelas juta delapanpuluh dua ribu duaratus sembilanpuluh delapan rupiah), yang berasal dari  

No
Sumber
Perkiraan

1
Pendapatan Asli Desa sebesar
Rp.   25.101.980;


1.1.          Bengkok
1.2.          Kemakmuran
1.3.          Pasar Desa
1.4.          Swadaya
1.5.          Pungutan
Rp.   15.244.780;
Rp.   9.976.200;
Rp.     
Rp.     2.000.000;
Rp.     1.441.000;





II
Pendapatan Desa
Rp. 67.980.318,-

1
ADD sebesar
Rp.   9.121.118;

2
TAPD
Rp.   2.792.000,-

4
Bantuan Keuangan dari Kabupaten
Rp.   5.000.000;

5
Bantuan Gubernur
Rp.   5.000.000;

6
Hibah


7
Sumbangan Pihak Ketiga       


8
PNPM
Rp. 101.067.200;


         



          Total Pendapatan Asli Desa
Rp. 243.283.696,-


B.     BELANJA DESA
Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja sesuai dengan Permendagri Nomor 37/2007 terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.
Belanja Langsung meliputi : Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal
Sedangkan Belanja Tidak Langsung meliputi :
a.       Belanja Pegawai/Penghasilan Tetap;
b.      Belanja Subsidi;
c.       Belanja Hibah (Pembatasan Hibah);
d.      Belanja Bantuan Sosial;
e.       Belanja Bantuan Keuangan;
f.       Belanja Tak Terduga;


Untuk Tahun Anggaran 2010 Total Belanja Desa SENAWAR JAYA sebesar Rp243.283.696 ( dua ratus empat puluh tigajuta, dua ratus delapan puluh tigaribu, enam ratus sembilan puluh enam rupiah), dengan komposisi, sebagai berikut :
a.       Belanja Langsung sebesar                  Rp. 225.045.518;
atau mencapai 71% dari total Belanja
b.      Belanja Tidak Langsung sebesar        Rp. 92.036.780;
           atau mencapai 29% dari Total Belanja

C.    PEMBIAYAAN
Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud  meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Namun demikian dalam RKP Desa Tahun 2010 ini, Pemerintah Desa SENAWAR JAYA belum dapat menyusun kebijakan pembiayaan disebabkan disamping sistem baru juga belum disusunnya perubahan dan atau perhitungan APB Desa tahun sebelumnya.


Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a.   Penerimaan Pembiayaan; dan
b.   Pengeluaran Pembiayaan.
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup:
a.   Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya;
b.   Pencairan Dana Cadangan;
c.   Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan; dan
d.   Penerimaan Pinjaman
Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana  di atas, mencakup:
a.   Pembentukan Dana Cadangan;
b.   Penyertaan Modal Desa; dan
c.   Pembayaran Utang

BAGIAN III

RUMUSAN PRIORITAS MASALAH


Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab masalah beserta tingkat signifikasinya secara partisipatif. Ketidakcermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efisiensi perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya inefisiensi anggaran.
Dalam RKP Desa tahun 2013 permasalahan Desa Senawar Jaya dikelompokkan menjadi beberapa permasalahan penting berdasarkan 4 aspek, sebagai berikut :



A.    BERDASARKAN EVALUASI PEMBANGUNAN TAHUN SEBELUMNYA
Evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap keseuaian antara program dan kegiatan yang terdapat dalam RKP Desa dan APB Desa tahun 2012 dengan implementasi pelaksanaan pembangunan tahun 2012. Dari hasil analisa tersebut diperoleh beberapa catatan masalah sebagai berikut :

1.      Untuk bidang pengembangan wilayah/ fisik
Nihil

2.      Untuk bidang ekonomi
Nihil

3.      Untuk bidang sosial & budaya
Nihil



B.     BERDASARKAN RPJMDes
Berdasarkan peraturan Desa Senawar Jaya nomor 4 Tahun 2005 tentang RPJMDes       Desa Senawar Jaya pada tahun 2013 prioritas masalah yan harus diselesaikan meliputi 3 masalah pengembangan fisik, 5 masalah ekonomi dan tidak ada masalah pada sosial budaya. Secara rinci permasalahan tersebut adalah :
1.      Masalah pengembangan wilayah :
1.1.     Pengaspalan Jalan Dusun2.
2.      Masalah ekonomi :
2.1.     Saluran Irigasi di Dusun 2
2.2.     Pembuatan Sumur Gali.
2.3.     Pelatihan-pelatihan ketrampilan.
3.      Masalah sosial dan budaya :
1.1.Pembangunan Mesjid Dusun 2.

C.    BERDASARKAN PRIORITAS KEBIJAKAN SUPRA DESA
RKP Desa sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan daerah dalam proses penyusunannya harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Renja Kecamatan  dan ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKP Daerah tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah tahun berikutnya. Masukan ini mutlak diperlukan agar RKP Desa benar-benar mendorong terwujudnya visi-misi daerah secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil paparan berkait dengan prioritas kebijakan pembangunan daerah, maka penekanan masalah diprioritaskan bagaimana daerah secara efektif mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui optimalisasi pengembangan sektor ekonomi rakyat. Disamping itu untuk mendukung tercapainya prioritas tersebut perlu didukung sumber daya manusia melalui peningkatan APK dan APM pada sektor pendidikan serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.


D.    BERDASARKAN ANALISA KEADAAN DARURAT
Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul secara tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam dan ataupun sebab lain yang apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi masyarakat. Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus secepatnya diatasi oleh pemerintah desa.
Masalah tersebut meliputi :

1.    Kemungkinan wabah Penyakit seperti yang terjadi pada tahun 2008 maka perlu cara-cara preventif untuk menanggulangi hal tersebut.


BAGIAN  IV

RUMUSAN PRIORITAS KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

Prioritas kebijakan program pembangunan Desa SENAWAR JAYA yang tersusun dalam RKP Desa Tahun 2010 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan masalah di atas. Sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2010 nantinya benar-benar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak – hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan, dll. Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada level desa.

Rumusan prioritas kebijakan program pembangunan desa SENAWAR JAYA secara detail dikelompokkan, sebagai berikut :

A.    PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN SKALA DESA
Prioritas program pembangunan sekala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu  dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat diukur dari ketersediaan anggaran desa, kewenangan desa dan secara teknis di lapangan desa mempunyai sumber daya.
Adapun program dan kegiatan pembangunan tersebut meliputi :

1.      Bidang Pengembangan Wilayah :
1.1.Pembangunan Pavingisasi halaman Balai Desa;
1.2.Pembangunan Pavingisasi Jalan Lingkungan;
1.3.Pembuatan Lapangan Sepak bola ;

2.      Bidang Ekonomi :
2.1.Simpan Pinjam;
2.2.Penguatan Kelompok Tani;
2.3.Itensifikasi Pertanian (Bantuan Percepatan);
2.4.Sarana dan Prasarana Kantor (Bantuan Gubernur).
2.5.Pembangunan saluran cacing Klepudampak.

3.      Bidang Sosial Budaya
3.1.Kegiatan Penunjang 10 Program PKK;
3.2.Pembuatan Dokumen Desa (RPJMDesa);
3.3.Bantuan Masjid dan Mushola;
3.4.Penunjang Kegiatan Posyandu Balita dan Lansia;
3.5.Bantuan Kelembagaan :
3.5.1.               RT/ RW ;
3.5.2.               LKMD;
3.5.3.               Desa Siaga;
3.5.4.               BPD;
3.5.5.               Karang Taruna;
3.5.6.               Peralatan Kesehatan Pustu;
3.5.7.               Bantuan TK;
3.5.8.               Kegiatan Agustusan dan Silaturahmi;
3.5.9.               Dana Kerja Bhakti;
3.5.10.           Dana Darurat.


B.     PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN SEKALA KECAMATAN/KABUPATEN
Prioritas program pembangunan sekala kecamatan/kabupaten merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat desa Pujodadi tetapi pemerintah desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga, secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya.

Berdasarkan pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawa melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan (Musrenbangcam) oleh delegasi peserta desa Pujodadi yang dipilih secara partisipatif pada forum musrenbangdes dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun program dan kegiatan tersebut adalah :   

1.      Bidang Pengembangan Wilayah :
1.1.            PEKERJAAN UMUM :
1.1.1.      Pengaspalan Jalan dan
1.1.2.      Pemeliharaan Jalan Aspal.

1.2.            ESDM :
1.2.1.      Penamabahan Jaringan Listrik;

1.3.            DISTANHUT :
1.3.1.      Pembangunan Jitut;
1.3.2.      Pembuatan Saluran Pengeringan Lingkungan dan
1.3.3.      Pembangunan Jalan Usaha Tani.

1.4.            BAPERMADES :
1.4.1.      PLP;
1.4.2.      Fasilitasi Stimulasi P2MKM dan
1.4.3.      Bantuan Semen;

1.5.            NAKERTRANSOS:
1.5.1.      Padat Karya Produktif (Perbaikan dan Pembersihan saluran drainase siLarang);

2.      Bidang Ekonomi:
2.1.      Pertanian dan Kehutanan :
2.1.1.      Pembangunan Irigasi Cacing;
2.1.2.      Pengadaan mesin Perontok Padi;
2.1.3.      Pengadaan Hand Tracktor;
2.1.4.      Permodalan Kelompok Tani;
2.1.5.      Bantuan Benih Padi dan Kedelai dan

2.2.      Paperla :
2.2.1.      Bantuan bibit Ikan;
2.2.2.      Bantuan Modal untuk KTT,  KWTT dan




2.3.      Nakertansos :
2.3.1.      Pelatihan Bordir dan Menjahit dan
2.3.2.      Pelatihan Montir, Pertukangan, Las dan Elektronik.

2.4.      Lingkungan Hidup :
2.4.1.      Bantuan Bibit Karet

2.5.      Ketahanan Pangan :
2.5.1.      Lumbung Desa dan
2.5.2.      Tunda Jual.

2.6.      Deperindagkop :
2.6.1.      Pengadaan Mesin Jahit dan Bordir;
2.6.2.      Pengadaan Alat Pertukangan, Las dan Montir dan
2.6.3.      Bantuan Modal Usaha untuk Home Industri.

3.      Bidang Sosial & Budaya :
3.1.      Kesehatan :
3.1.1.      Jambanisasi RTM;
3.1.2.      Pembangunan Saluran Air Limbah;
3.1.3.      Pengadaan sarana Pustu dan
3.1.4.      Pengadaan Alkes untuk Pustu.

3.2.      Dikpora :
3.2.1.      Pembangunan sarana dan prasarana bermain anak (PAUD);
3.2.2.      Pembangunan Gedung TK;
3.2.3.      Pembangunan Gedung sekolah;
3.2.4.      Pengadaan Perpustakaan Desa dan
3.2.5.      Bantuan Sarpras Olah Raga.

3.3.      Keagamaan (Setda – Kesra) :
3.3.1.      Pembngunan Tempat Ibadah.

3.4.      Pariwisata :
3.4.1.      Pengadaan alat kesenian Rebana;

3.5.      Badan PPKB :
3.5.1.      Bantuan Modal UPPKS

C.    PAGU ANGGARAN SEMENTARA
Perkiraan anggaran yang dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan sekala desa adalah perkiraan pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa dan ADD Tahun 2010.
Untuk SENAWAR JAYA Belanja Pembangunan dibiayai melalui sumber pendapatan desa yang berasal dari :
1.      Penjualan Tanah Kemakmuran Desa;
2.      Bagian 70 % dari ADD;
3.      PNPM;
4.      Bantuan Keuangan untuk percepatan Pembangunan dan
5.      Bantuan Gubernur.

Penetapan perkiraan anggaran pada masing-masing bidang dalam RKP Desa Tahun 2010 ini dilakukan melalui kesepakatan saat pelaksanaan Forum Musrenbangdes RKP Desa. Hasil kesepakatan tersebut sebagai berikut :
1.      Belanja Rutin sebesar 39% dari Total Belanja Desa
2.      Belanja Pembangunan sebesar 61% dari Total Belanja Desa, yang terbagi menjadi :
2.1.     Bidang Pengembangan Wilayah sebesar 51,2% dari Total Belanja Pembangunan;
2.2.     Bidang Pengembangan Ekonomi sebesar 21,4% dari Total Belanja Pembangunan; dan
2.3.     Bidang Sosial dan Budaya sebesar Rp. 27,4% dari Total Belanja Pembangunan.

Dengan komposisi perkiraan anggaran tersebut, diharapkan visi-misi desa terutama bagaimana mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dapat segera terwujud. Secara lebih rinci perkiraan anggaran belanja dalam RKP Desa Tahun 2010 tercantum pada Lampiran II Peraturan Kepala Desa ini.






















BAGIAN  V

P E N U T U P



Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadahi.

Diharapkan proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan sekala desa menuju kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan  APB Desa seluruhnya bisa teranggarkan secara proporsional.

          Ditetapkan di Senawar Jaya
          Pada tanggal  25 Nopember 2013



Kepala Desa Senawar Jaya



                                                                       MUHAMMAD

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus