PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN
KECAMATAN BAYUNG LENCIR
DESA SENAWAR
JAYA
Jl.
Palembang –Jambi KM 213 Desa Senawar Jaya Kec. Bayung Lencir
Kab.
Musi Banyuasin Kode Pos 30756
PERATURAN
KEPALA DESA SENAWAR JAYA KECAMATAN BAYUNG LENCIR
KABUPATEN
MUBA
NOMOR : 3
TAHUN 2009
TENTANG
RENCANA
KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP DESA )
TAHUN 2013
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SENAWAR JAYA,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
Peraturan Daerah Kabupaten Musi BanyuasinNomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber
Pendapatan Desa dan untuk mewujudkan visi misi Desa yang telah disepakati,
Pemerintah Desa harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa
);
b. Bahwa RKP Desa sebagaimana
dimaksud dalam huruf a merupakan Rencana Strategis Pembangunan Desa selama 1
(satu) tahun yang menggambarkan prioritas rencana pembangunan desa dan
kemampuan serta sumber pendanaannya yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala
Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan
Desa (RKP Desa) Desa Senawar Jaya
Tahun 2013.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan.
2.
Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4235);
3.
Undang – Undang Republik
Indoensia Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Republik
Indoensia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
5.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
atas Undang – Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
6.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
7.
Undang – Undang Nomor 11 Tahun
2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And
Cultural Rights ( Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomo 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
8.
Undang – Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950;
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866);
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
15. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
17. Peraturan
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan
Kewenangan Desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin Tahun 2004 Nomor 6);
18. Peraturan
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2004 tentang Peraturan Desa dan
Keputusan Kepala Desa
19. Peraturan
Daeah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi
Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik.
20. Peraturan
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor
3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 2);
21. Peraturan
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2008 Nomor 22);
22. Peraturan
Desa Senawar Jaya Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah
Desa ( RPMJDes ) Senawar Jaya Tahun 2006 - 2010
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN KEPALA DESA SENAWAR JAYA
TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN
DESA (RKP Desa) TAHUN 2013
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud :
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
2. Daerah adalah Kabupaten Musi
Banyuasin
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
4. Bupati adalah Bupati Musi
Banyuasin
5. Kecamatan adalah Wiayah Kerja Camat sebagai
Perangkat Daerah.
6. Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintahan
Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan.
8. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
9. Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang berfungsi
menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.
10. Peraturan
Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan
Desa bersama dengan Kepala Desa.
11. Keputusan
Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang
bersifat pengaturan maupun penetapan.
12. Keputusan
BPD adalah semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD.
13. RPJMDesa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk
jangka waktu 5 (lima ) tahun.
14. Rencana
Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya
disebut RKP Desa merupakan
penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka
waktu 1 ( satu ) tahun.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
16. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat
ADD adalah dana yang dialokasikan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/ Kota.
17. Visi
adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.
18. Misi
adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat
terwujud secara efektif dan efisien.
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa
Pasal 2
(1) Rencana
Kerja Pembangunan Desa Senawar Jaya Tahun 2013 disusun dengan sistematika sebagai
berikut :
a.
|
BAGIAN
I
|
:
|
PENGANTAR
-
Pendahuluan
-
Dasar Hukum
-
Tujuan dan Manfaat
-
Visi – Misi Desa
|
b.
|
BAGIAN
II
|
:
|
GAMBARAN
UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
-
Kebijakan Pendapatan Desa
-
Kebijakan Belanja Desa
|
c.
|
BAGIAN
III
|
:
|
EVALUASI
PROGRAM/ KEGIATAN PEMBANGUNAN
-
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun 2012
-
Identifikasi masalah berdasarkan
RPJMDes
-
Identifikasi masalah berdasarkan Analisa Keadaan Darurat
-
Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan
Supra Desa
|
d.
|
BAGIAN
IV
|
:
|
RUMUSAN
PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
-
Prioritas Program dan Kegiatan Sekala Desa Tahun 2010
-
Prioritas Program dan Kegiatan
Sekala Kabupaten, Propinsi dan Pusat.
-
Pagu Indikatif Program &
Kegiatan masing-masing Bidang/ Sektor
|
e.
|
BAGIAN
V
|
:
|
PENUTUP.
|
LAMPIRAN
|
:
|
1.
Matrik Program dan Kegiatan beserta Plafon dan Sumber Dana
|
|
2.
Berita Acara Musrenbangdes RKP Desa
|
|||
3.
Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa
|
( 2 ) Isi Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Kepala Desa yang
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.
Pasal 3
Rencana
Kerja Pembangunan Desa tahun 2013 merupakan landasan dan pedoman bagi
Pemerintah Desa dan LKMD dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun
2013.
Pasal 4
Berdasarkan
Peraturan Kepala Desa ini yang selanjutnya disusun Rencana Program/
Kegiatan dan dimasukan dalam APB
Desa Tahun anggaran 2013.
Pasal 5
Pelaksanaan
pembangunan tersebut dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel
oleh LKMD dan pengguna angaran lainnya dengan penggunaan dana
melalui penyusunan RAB ( Rencana Anggaran Belanja )
Pasal 6
Hal
– hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Desa ini, sepanjang mengenai
tehnis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
Pasal 7
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di
|
: Senawar
Jaya
|
Pada
Tanggal
|
: 25 Nopember
2013
|
KEPALA DESA SENAWAR JAYA
MUHAMMAD
|
Lampiran
I : PERATURAN KEPALA DESA SENAWAR
JAYA
Nomor : 3 Tahun 2009
Tanggal : 25
Nopember 2013
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA
(RKP DESA) TAHUN 2013
DESA SENAWAR JAYA KECAMATAN BONOROWO KABUPATEN MUSI BANYUASIN
BAGIAN I
PENGANTAR
A.
PENDAHULUAN
Bahwa
berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang
disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilBonorowo yuridis, berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal –
usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem
Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan Pemikiran
dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi
asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan
pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di
Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang
berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang
di desa. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 Pasal 63 dan Pasal 64, serta sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, maka desa diwajibkan
menyusun Dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan
pembangunan daerah/ kabupaten secara partisipatif dan transparan.
RKP
Desa
adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1
(satu ) tahun yang berdasarkan penjabaran
dari RPJMDes, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya,
prioritas kebijakan supra desa dan atau hal- hal
yang karena keadaan darurat / bencana alam. Sebagai Rencana strategis
pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan
yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh LKMD sebagai lembaga
yang bertanggung jawab di desa. RKP Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan
pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya
dimasukkan dalam APB Desa tahun anggaran bersangkutan.
B.
LANDASAN HUKUM.
a. UU
Nomor 25 Tahun 2003 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
b. UU
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
c. UU
Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
d. Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa
e. Perda
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2004
tentang Pengaturan Kewenangan Desa.
f. Perda
Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2004 tentang Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa
g. Perda
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 53 Tahun 2004
tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik.
h. Perda
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber
Pendapatan Desa
i.
Peraturan Desa SENAWAR JAYA Nomor : 4 Tahun 2005 tentang RPJMDes tahun 2006-2010
C.
TUJUAN & MANFAAT
TUJUAN
Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif
adalah sebagai berikut :
a.
Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan
hukum tetap.
b.
Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
c.
Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa )
MANFAAT
a.
Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa
b. Sebagai
pedoman dan acuan pembangunan desa.
c. Pemberi
arah kegiatan pembangunan tahunan di
desa.
d. Menampung
aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program
pembangunan supra desa
e. Dapat
mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat.
D. VISI DAN MISI
Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari
Dokumen RPJMDes, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang
akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat
menghantarkan tercapainya Visi – Misi Desa.
Visi – Misi Desa Pujodadi disamping merupakan
Visi-Misi Calon Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan
bersama masyarakat desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara
partisipatif mulai dari tingkat Dusun/ RW sampai tingkat Desa.
Adapun Visi Desa SENAWAR JAYA sebagai berikut :
“ MEWUJUDKAN
MASYARAKAT YANG SEJAHTERA DAN MANDIRI “
Sedangkan Misi Desa SENAWAR JAYA adalah :
1.
Meningkatkan Kualiatas sumber daya manusia ( SDM disegala bidang )
2.
Menciptakan lapangan kerja
3.
membangun kerjasama antara aparat
desa dan masyarakat.
4.
Menghidupkan kegiatan
pengajian-pengajian di masjid dan musolah
5.
Memupuk Rasa kebersamaan dan gotong
royong
6.
Mengikut sertakan masyarakat dalam
pelatihan dan penyusunann program.
7.
Pembinaan kesenian daerah
8.
Meningkatkan iman dan takwa serta
memupuk kerukunan antar agama
9.
Membina majelis taklim dan koperasi
BAGIAN II
GAMBARAN
UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Keuangan
Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan
yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan
Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran,
penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan
masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara
transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin
anggaran
Agar
kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang
berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan
terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintah desa bersama
Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) secara partisipatif dan transparan
yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan
rapat umum BPD untuk penetapannya. RAPB Desa didalamnya memuat Pendapatan,
Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai
dengan 31 Desember. Kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran
2008 merupakan sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi desa. Sehingga masih
harus banyak dilakukan penyesuaian – penyesuaian secara menyeluruh sampai pada
tehnis implementasinya.
A.
PENDAPATAN DESA
B.
BELANJA DESA
Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua
pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu)
tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja
sesuai dengan Permendagri Nomor 37/2007 terdiri dari Belanja Langsung dan
Belanja Tidak Langsung.
Belanja
Langsung meliputi : Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal
Sedangkan
Belanja Tidak Langsung meliputi :
a. Belanja Pegawai/Penghasilan Tetap;
b. Belanja Subsidi;
c. Belanja Hibah (Pembatasan Hibah);
d. Belanja Bantuan Sosial;
e. Belanja Bantuan Keuangan;
f. Belanja Tak Terduga;
Untuk Tahun Anggaran 2010 Total Belanja Desa SENAWAR JAYA
sebesar Rp243.283.696 ( dua ratus empat puluh tigajuta, dua ratus
delapan puluh tigaribu, enam ratus sembilan puluh enam rupiah), dengan komposisi, sebagai berikut :
a.
Belanja Langsung sebesar Rp.
225.045.518;
atau mencapai 71% dari total Belanja
b.
Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 92.036.780;
atau mencapai 29% dari Total Belanja
C.
PEMBIAYAAN
Pembiayaan desa sebagaimana
dimaksud meliputi semua penerimaan yang
perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik
pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya. Namun demikian dalam RKP Desa Tahun 2010 ini, Pemerintah Desa SENAWAR
JAYA belum dapat menyusun kebijakan pembiayaan disebabkan disamping sistem baru
juga belum disusunnya perubahan dan atau perhitungan APB Desa tahun sebelumnya.
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a. Penerimaan
Pembiayaan; dan
b. Pengeluaran
Pembiayaan.
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup:
a. Sisa lebih
perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya;
b. Pencairan Dana
Cadangan;
c. Hasil penjualan
kekayaan desa yang dipisahkan; dan
d. Penerimaan
Pinjaman
Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup:
a. Pembentukan
Dana Cadangan;
b. Penyertaan
Modal Desa; dan
c. Pembayaran
Utang
BAGIAN III
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
Rumusan permasalahan yang cukup
besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa,
melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan,
kabupaten, provinsi maupun pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin
besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber
penyebab masalah beserta tingkat signifikasinya secara partisipatif.
Ketidakcermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara
tidak langsung menghambat efektifitas dan efisiensi perencanaan program pembangunan
yang pada akhirnya inefisiensi anggaran.
Dalam RKP Desa tahun 2013 permasalahan Desa Senawar Jaya dikelompokkan
menjadi beberapa permasalahan penting berdasarkan 4 aspek, sebagai berikut :
A.
BERDASARKAN EVALUASI PEMBANGUNAN TAHUN SEBELUMNYA
Evaluasi
hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap keseuaian
antara program dan kegiatan yang terdapat dalam RKP Desa dan APB Desa tahun
2012 dengan implementasi pelaksanaan pembangunan tahun 2012. Dari hasil analisa
tersebut diperoleh beberapa catatan masalah sebagai berikut :
1. Untuk bidang pengembangan wilayah/ fisik
Nihil
2. Untuk bidang ekonomi
Nihil
3. Untuk bidang sosial & budaya
Nihil
B.
BERDASARKAN RPJMDes
Berdasarkan peraturan Desa Senawar Jaya nomor 4 Tahun
2005 tentang RPJMDes Desa Senawar Jaya pada tahun 2013 prioritas
masalah yan harus diselesaikan meliputi 3 masalah pengembangan fisik, 5 masalah
ekonomi dan tidak ada masalah pada sosial budaya. Secara rinci permasalahan
tersebut adalah :
1.
Masalah pengembangan wilayah :
1.1.
Pengaspalan Jalan Dusun2.
2.
Masalah ekonomi :
2.1.
Saluran Irigasi di Dusun 2
2.2.
Pembuatan Sumur Gali.
2.3.
Pelatihan-pelatihan ketrampilan.
3. Masalah sosial dan budaya :
1.1.Pembangunan Mesjid Dusun 2.
C.
BERDASARKAN PRIORITAS KEBIJAKAN SUPRA DESA
RKP Desa
sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan daerah dalam proses penyusunannya
harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari
evaluasi Renja Kecamatan dan ataupun
hasil evaluasi pelaksanaan RKP Daerah tahun sebelumnya serta prioritas
kebijakan daerah tahun berikutnya. Masukan ini mutlak diperlukan agar RKP Desa
benar-benar mendorong terwujudnya visi-misi daerah secara menyeluruh.
Berdasarkan
hasil paparan berkait dengan prioritas kebijakan pembangunan daerah, maka
penekanan masalah diprioritaskan bagaimana daerah secara efektif mampu
mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui
optimalisasi pengembangan sektor ekonomi rakyat. Disamping itu untuk mendukung
tercapainya prioritas tersebut perlu didukung sumber daya manusia melalui
peningkatan APK dan APM pada sektor pendidikan serta peningkatan kualitas
kesehatan masyarakat.
D.
BERDASARKAN ANALISA KEADAAN DARURAT
Analisa
keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang
muncul secara tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam dan ataupun sebab
lain yang apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi
masyarakat. Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan
oleh masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus secepatnya diatasi
oleh pemerintah desa.
Masalah
tersebut meliputi :
1. Kemungkinan wabah Penyakit seperti yang terjadi pada
tahun 2008 maka perlu cara-cara preventif untuk menanggulangi hal tersebut.
BAGIAN
IV
RUMUSAN PRIORITAS KEBIJAKAN PROGRAM
PEMBANGUNAN DESA
Prioritas
kebijakan program pembangunan Desa SENAWAR JAYA yang tersusun dalam RKP Desa
Tahun 2010 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana
tersebut dalam rumusan masalah di atas. Sehingga diharapkan prioritas program
pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2010 nantinya benar-benar
berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama upaya
meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak – hak dasar
masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan, dll. Dengan demikian
arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif
menanggulangi kemiskinan pada level desa.
Rumusan
prioritas kebijakan program pembangunan desa SENAWAR JAYA secara detail
dikelompokkan, sebagai berikut :
A.
PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN SKALA DESA
Prioritas
program pembangunan sekala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya
mampu dilaksanakan oleh desa. Kemampuan
tersebut dapat diukur dari ketersediaan anggaran desa, kewenangan desa dan
secara teknis di lapangan desa mempunyai sumber daya.
Adapun program dan kegiatan pembangunan tersebut meliputi
:
1. Bidang Pengembangan Wilayah :
1.1.Pembangunan Pavingisasi halaman Balai Desa;
1.2.Pembangunan Pavingisasi Jalan Lingkungan;
1.3.Pembuatan Lapangan Sepak bola ;
2. Bidang Ekonomi :
2.1.Simpan Pinjam;
2.2.Penguatan Kelompok Tani;
2.3.Itensifikasi Pertanian (Bantuan Percepatan);
2.4.Sarana dan Prasarana Kantor (Bantuan Gubernur).
2.5.Pembangunan saluran cacing Klepudampak.
3. Bidang Sosial Budaya
3.1.Kegiatan Penunjang 10 Program PKK;
3.2.Pembuatan Dokumen Desa (RPJMDesa);
3.3.Bantuan Masjid dan Mushola;
3.4.Penunjang Kegiatan Posyandu Balita dan Lansia;
3.5.Bantuan Kelembagaan :
3.5.1.
RT/ RW ;
3.5.2.
LKMD;
3.5.3.
Desa Siaga;
3.5.4.
BPD;
3.5.5.
Karang Taruna;
3.5.6.
Peralatan Kesehatan Pustu;
3.5.7.
Bantuan TK;
3.5.8.
Kegiatan Agustusan dan Silaturahmi;
3.5.9.
Dana Kerja Bhakti;
3.5.10.
Dana Darurat.
B. PRIORITAS
PROGRAM PEMBANGUNAN SEKALA KECAMATAN/KABUPATEN
Prioritas
program pembangunan sekala kecamatan/kabupaten merupakan program dan kegiatan
pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat desa Pujodadi tetapi
pemerintah desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan
tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara
pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga,
secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun
prasarana pendukung lainnya.
Berdasarkan
pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawa melalui
forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan (Musrenbangcam)
oleh delegasi peserta desa Pujodadi yang dipilih secara partisipatif pada forum
musrenbangdes dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun
program dan kegiatan tersebut adalah :
1. Bidang Pengembangan Wilayah :
1.1.
PEKERJAAN UMUM :
1.1.1.
Pengaspalan Jalan dan
1.1.2.
Pemeliharaan Jalan Aspal.
1.2.
ESDM :
1.2.1.
Penamabahan Jaringan Listrik;
1.3.
DISTANHUT :
1.3.1.
Pembangunan Jitut;
1.3.2.
Pembuatan Saluran Pengeringan Lingkungan dan
1.3.3.
Pembangunan Jalan Usaha Tani.
1.4.
BAPERMADES :
1.4.1.
PLP;
1.4.2.
Fasilitasi Stimulasi P2MKM dan
1.4.3.
Bantuan Semen;
1.5.
NAKERTRANSOS:
1.5.1.
Padat Karya Produktif (Perbaikan dan Pembersihan saluran
drainase siLarang);
2. Bidang Ekonomi:
2.1. Pertanian dan Kehutanan :
2.1.1.
Pembangunan Irigasi Cacing;
2.1.2.
Pengadaan mesin Perontok Padi;
2.1.3.
Pengadaan Hand Tracktor;
2.1.4.
Permodalan Kelompok Tani;
2.1.5.
Bantuan Benih Padi dan Kedelai dan
2.2. Paperla :
2.2.1.
Bantuan bibit Ikan;
2.2.2.
Bantuan Modal untuk KTT,
KWTT dan
2.3. Nakertansos :
2.3.1.
Pelatihan Bordir dan Menjahit dan
2.3.2.
Pelatihan Montir, Pertukangan, Las dan Elektronik.
2.4. Lingkungan Hidup :
2.4.1.
Bantuan Bibit Karet
2.5. Ketahanan Pangan :
2.5.1.
Lumbung Desa dan
2.5.2.
Tunda Jual.
2.6. Deperindagkop :
2.6.1.
Pengadaan Mesin Jahit dan Bordir;
2.6.2.
Pengadaan Alat Pertukangan, Las dan Montir dan
2.6.3.
Bantuan Modal Usaha untuk Home Industri.
3. Bidang Sosial & Budaya :
3.1. Kesehatan :
3.1.1.
Jambanisasi RTM;
3.1.2.
Pembangunan Saluran Air Limbah;
3.1.3.
Pengadaan sarana Pustu dan
3.1.4.
Pengadaan Alkes untuk Pustu.
3.2. Dikpora :
3.2.1.
Pembangunan sarana dan prasarana bermain anak (PAUD);
3.2.2.
Pembangunan Gedung TK;
3.2.3.
Pembangunan Gedung sekolah;
3.2.4.
Pengadaan Perpustakaan Desa dan
3.2.5.
Bantuan Sarpras Olah Raga.
3.3. Keagamaan (Setda – Kesra) :
3.3.1.
Pembngunan Tempat Ibadah.
3.4. Pariwisata :
3.4.1.
Pengadaan alat kesenian Rebana;
3.5. Badan PPKB :
3.5.1.
Bantuan Modal UPPKS
C.
PAGU ANGGARAN SEMENTARA
Perkiraan
anggaran yang dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan
sekala desa adalah perkiraan pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan
Asli Desa dan ADD Tahun 2010.
Untuk SENAWAR
JAYA Belanja Pembangunan dibiayai melalui sumber pendapatan desa yang berasal
dari :
1. Penjualan Tanah Kemakmuran Desa;
2. Bagian 70 % dari ADD;
3. PNPM;
4. Bantuan Keuangan untuk percepatan Pembangunan dan
5. Bantuan Gubernur.
Penetapan
perkiraan anggaran pada masing-masing bidang dalam RKP Desa Tahun 2010 ini
dilakukan melalui kesepakatan saat pelaksanaan Forum Musrenbangdes RKP Desa.
Hasil kesepakatan tersebut sebagai berikut :
1.
Belanja Rutin sebesar 39% dari Total Belanja Desa
2.
Belanja Pembangunan sebesar 61% dari Total Belanja Desa,
yang terbagi menjadi :
2.1.
Bidang Pengembangan Wilayah sebesar 51,2% dari Total
Belanja Pembangunan;
2.2.
Bidang Pengembangan Ekonomi sebesar 21,4% dari Total
Belanja Pembangunan; dan
2.3.
Bidang Sosial dan Budaya sebesar Rp. 27,4% dari Total
Belanja Pembangunan.
Dengan komposisi perkiraan anggaran tersebut, diharapkan
visi-misi desa terutama bagaimana mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan
melalui pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dapat segera terwujud. Secara lebih
rinci perkiraan anggaran belanja dalam RKP Desa Tahun 2010 tercantum pada
Lampiran II Peraturan Kepala Desa ini.
BAGIAN
V
P E N U T U P
Keberhasilan
pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh
mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling
bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara
partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring
evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya
permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala
seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadahi.
Diharapkan
proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada
kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan sekala desa
menuju kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan
mudah diakses masyarakat desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan APB Desa seluruhnya bisa teranggarkan secara
proporsional.
Ditetapkan di Senawar Jaya
Pada tanggal 25 Nopember 2013
Kepala Desa Senawar Jaya
MUHAMMAD
|